Lewati ke konten utama

Hitung THR

Menghitung Tunjangan Hari Raya sesuai Permenaker 6/2016. Dapatkan estimasi THR untuk karyawan tetap dan kontrak.

Data Penghasilan

Tunjangan yang dibayarkan rutin tiap bulan (jabatan, transport, makan)

Masa kerja dihitung sampai tanggal ini, bukan hari ini.

Hasil Perhitungan THR

Masukkan data penghasilan untuk menghitung THR

Dasar Hukum: Permenaker No. 6 Tahun 2016

Ketentuan: Masa kerja ≥12 bulan = 1× upah/bulan. Masa kerja 1 hingga <12 bulan = (bulan kerja/12) × upah/bulan. Untuk PKWT, simulasi mengasumsikan hubungan kerja masih berlangsung pada Hari Raya. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Sumber Resmi

Rumus dan contoh THR

Masukkan upah pokok, tunjangan tetap, tanggal mulai, dan tanggal Hari Raya untuk estimasi bruto. Contoh: masa kerja 6 bulan dan upah sebulan Rp6.000.000 memberi estimasi 6/12 x Rp6.000.000 = Rp3.000.000. Untuk PKWT, hasil mengasumsikan hubungan kerja masih berlangsung pada Hari Raya; komponen upah, pembulatan masa kerja, pajak, dan kondisi berakhirnya kontrak perlu diperiksa terpisah.

Pertanyaan Umum

Siapa yang berhak menerima THR?

Pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus-menerus atau lebih berhak atas THR sesuai Permenaker 6/2016. Masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat 1 bulan upah; 1 hingga kurang dari 12 bulan dihitung proporsional.

Kapan THR wajib dibayarkan?

Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan dikenai denda 5% dari total THR dan sanksi administratif.

Apakah THR kena PPh 21?

Ya, THR termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 progresif (digabung dengan gaji bulan berjalan). Kalkulator ini menampilkan estimasi bruto; pajak final mengikuti payroll perusahaan.