Hitung Cuti
Menghitung hak cuti tahunan dan mengecek sisa cuti yang masih tersedia. Sesuai UU No. 13/2003 Pasal 79.
Data Cuti
Jangan masukkan pemakaian dari seluruh masa kerja atau periode sebelumnya.
Hasil Perhitungan Cuti
Masukkan data kerja untuk melihat status cuti
Dasar Hukum: UU No. 13/2003 Pasal 79 sebagaimana diubah - sekurang-kurangnya 12 hari setelah 12 bulan bekerja terus-menerus.
Catatan: Kalkulator menampilkan satu periode hak berbasis hari jadi kerja, bukan akumulasi seumur kerja. Carry-over, masa berlaku, cuti bersama, dan skema perusahaan dapat berbeda sesuai perjanjian kerja/peraturan perusahaan/PKB.
Sumber Resmi
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (dibuka di tab baru) - Periksa peraturan ketenagakerjaan, perubahan, dan dokumen pelaksana.
- PP Nomor 35 Tahun 2021 (dibuka di tab baru) - Sumber primer untuk PKWT, waktu kerja/lembur, waktu istirahat, dan PHK; periksa perubahan terbaru.
- BPJS Ketenagakerjaan (dibuka di tab baru) - Verifikasi program, dasar upah, batas, dan iuran pada kanal resmi.
Tentang Hitung Cuti
Cek hak minimum 12 hari pada periode berbasis hari jadi kerja, lalu kurangi pemakaian pada periode yang sama. Kalkulator tidak menyimpan data dan tidak menebak aturan carry-over atau cuti bersama perusahaan.
Pertanyaan Umum
Berapa hak cuti tahunan karyawan?
Minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan masa kerja berturut-turut (UU 13/2003 Pasal 79). Cuti yang tidak diambil dapat diatur dalam perjanjian kerja/PKB.
Bagaimana hitung sisa cuti?
Sisa simulasi = hak minimum periode berjalan dikurangi cuti yang dipakai pada periode yang sama. Carry-over dan pemotongan cuti bersama tidak dihitung karena bergantung pada aturan perusahaan.
Apakah cuti bisa diuangkan?
Tidak otomatis. Pembayaran penggantian hak pada saat hubungan kerja berakhir atau aturan lain perlu dilihat dari ketentuan hukum dan dokumen kerja yang berlaku; konfirmasikan ke HR atau penasihat ketenagakerjaan.