Lewati ke konten utama

Referensi Tarif dan Istilah Pajak

Ringkasan tarif perpajakan Indonesia dan kamus istilah pajak populer

Tarif PPh Pasal 17 (Progresif)

Tarif pajak penghasilan tahunan berdasarkan UU HPP

Lapisan penghasilan kena pajak dan tarif PPh Pasal 17
Lapisan PKPTarif
s.d. Rp 60.000.0005.00%
Di atas Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.00015.00%
Di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.00025.00%
Di atas Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.00030.00%
Di atas Rp 5.000.000.00035.00%

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Nilai dalam model mengacu PMK 101/2016; verifikasi bila ada perubahan regulasi

TK/0Rp 54.000.000/tahun
TK/1Rp 58.500.000/tahun
TK/2Rp 63.000.000/tahun
TK/3Rp 67.500.000/tahun
K/0Rp 58.500.000/tahun
K/1Rp 63.000.000/tahun
K/2Rp 67.500.000/tahun
K/3Rp 72.000.000/tahun
K/I/0Rp 112.500.000/tahun
K/I/1Rp 117.000.000/tahun
K/I/2Rp 121.500.000/tahun
K/I/3Rp 126.000.000/tahun

Tarif PPN

Berdasarkan PMK 131/2024

Non-mewah: tarif 12% × DPP 11/12efektif 11.00%
PPN Barang Mewah12.00%

Tarif PPh Pasal 23

Ringkasan umum; pengecualian dan rezim final harus diperiksa

Royalti yang merupakan objek PPh 23

15.00%

Sewa selain tanah/bangunan & jasa tertentu

2.00%

* Tarif naik 100% jika penerima tidak memiliki NPWP

PPh Badan

Tarif Umum22.00%
Fasilitas Pasal 31E: 50% dari tarif umum atas bagian PKP proporsional dari omzet sampai Rp4,8 miliar, bagi badan dengan omzet sampai Rp50 miliar11.00%

PPh UMKM Final

Tarif Final0.50%
Bagian omzet OP tidak dikenai PPh final≤ Rp 500.000.000

Tarif PBB

PBB-P2Parameter mengikuti Perda/SPPT

Iuran BPJS (asumsi model THP)

BPJS Kesehatan

Pekerja1.00%
Perusahaan4.00%

BPJS Ketenagakerjaan

JHT Pekerja2.00%
JP Pekerja1.00%

Referensi Regulasi

  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 (TER)
  • PMK No. 131 Tahun 2024 tentang PPN 12% untuk Barang Mewah
  • PMK No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP
  • PMK No. 141 Tahun 2021 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor
  • PP No. 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PP No. 20 Tahun 2026
  • UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  • UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Sumber Resmi

Pertanyaan Umum

Apa saja jenis pajak di Indonesia?

Pajak di Indonesia terbagi menjadi pajak pusat (PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai) dan pajak daerah (PBB, BPHTB, Pajak Kendaraan).

Berapa tarif PPh terbaru sesuai UU HPP?

Tarif PPh progresif: 5% (s.d. Rp60 juta), 15% (Rp60-250 juta), 25% (Rp250-500 juta), 30% (Rp500 juta-5 miliar), 35% (>Rp5 miliar).

Apa bedanya PPh 21 dan PPh 23?

PPh 21 umumnya terkait penghasilan orang pribadi sehubungan pekerjaan atau jasa. PPh 23 dapat berlaku pada royalti, sewa selain tanah/bangunan, dan jasa tertentu, dengan pengecualian yang harus diperiksa.

Kapan UMKM wajib bayar pajak?

PPh Final 0,5% hanya berlaku bila syarat omzet, jenis WP, masa fasilitas, dan pengecualian terpenuhi. Bagian omzet Rp500 juta hanya relevan bagi WP orang pribadi yang memenuhi syarat.