Hitung PBB
Estimasi PBB dari NJOP, NJOPTKP, tarif, dan persentase dasar pengenaan yang Anda ambil dari Perda atau SPPT setempat
Data Tanah
Masukkan luas dan NJOP tanah
Data Bangunan
Masukkan luas dan NJOP bangunan
Parameter PBB Daerah
Ketiga parameter wajib berasal dari Perda atau SPPT setempat. Alat tidak menyediakan nilai bawaan atau preset daerah.
Hasil Perhitungan
Simulasi dari angka yang Anda masukkan — bukan ketetapan pajak
Masukkan data untuk melihat estimasi PBB
Catatan Penting
- PBB P2 (Pedesaan dan Perkotaan) dipungut oleh Pemerintah Daerah
- NJOPTKP bervariasi per daerah sesuai Perda masing-masing
- Tarif, persentase dasar pengenaan, dan jatuh tempo mengikuti Perda/SPPT setempat
- Hasil perhitungan ini bersifat estimasi, nilai aktual sesuai SPPT dari Pemda
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan jo. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Sumber Resmi
- Direktorat Jenderal Pajak - Peraturan (dibuka di tab baru) - Cari dan periksa ketentuan pajak yang berlaku untuk transaksi serta masa pajak Anda.
- JDIH Kementerian Keuangan (dibuka di tab baru) - Naskah produk hukum Kementerian Keuangan dan status dokumennya.
Pertanyaan Umum
Apa itu PBB?
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
Bagaimana cara menghitung PBB?
Untuk PBB-P2, tarif, NJOPTKP, dan persentase dasar pengenaan ditetapkan daerah. Masukkan parameter dari Perda/SPPT; alat mengalikan tarif dengan persentase dasar dan NJOP setelah NJOPTKP.
Apa itu NJOP dan NJOPTKP?
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga rata-rata transaksi jual beli. NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) adalah batas NJOP yang tidak kena pajak, bervariasi per daerah.
Apakah hasil kalkulator ini sama dengan SPPT saya?
Tidak selalu. Kalkulator memakai NJOP, NJOPTKP, tarif, dan persentase dasar yang Anda masukkan, sedangkan ketetapan resmi ada pada SPPT dan Perda daerah Anda.
Kapan jatuh tempo pembayaran PBB?
Tanggal jatuh tempo mengikuti ketetapan daerah dan tercantum pada SPPT. Gunakan tanggal pada SPPT Anda.