Lewati ke konten utama

Hitung Pajak Transaksi

Simulasikan PPN dan PPnBM dari nilai transaksi serta perlakuan pajak yang dipilih.

Petunjuk penggunaan: Pastikan klasifikasi barang atau jasa, dasar pengenaan pajak, dan tarif sesuai dokumen transaksi. Alat ini tidak menentukan klasifikasi pajak secara otomatis.

Data Transaksi

Masukkan harga barang dan jenis barang

Pilih berdasarkan klasifikasi transaksi pada ketentuan yang berlaku, bukan hanya nama barang. Jika ragu apakah termasuk barang mewah tertentu, periksa dokumen transaksi dan aturan DJP.

Aktifkan jika harga yang dimasukkan sudah termasuk PPN

Hasil Perhitungan

Masukkan harga untuk melihat perhitungan PPN

Dasar Hukum: PMK No. 131 Tahun 2024 tentang PPN 12% untuk Barang Mewah

Catatan: Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN adalah 12%. Namun untuk barang/jasa non-mewah dalam cakupan model ini, PPN efektif 11% berasal dari tarif 12% atas DPP nilai lain sebesar 11/12 harga. PPN 12% penuh hanya berlaku untuk barang mewah tertentu.

Mode yang tersedia

Ringkasan metode dan batasan setiap mode.

Simulasi PPN

Menghitung PPN dari nilai transaksi, pilihan DPP, dan perlakuan harga yang dimasukkan.

Tentang hasil dan asumsi

Metode

Mode PPN menerapkan tarif legal 12% pada DPP penuh atau DPP nilai lain 11/12 sesuai pilihan, sehingga beban efektif transaksi non-mewah yang memenuhi ketentuan dapat setara 11%. Mode PPnBM mengalikan DPP dengan tarif yang Anda masukkan.

Batasan

Alat tidak menentukan apakah transaksi merupakan objek pajak, tergolong barang mewah, mendapat fasilitas, atau memakai DPP tertentu. Nilai faktur, pembulatan, klasifikasi, dan tarif wajib diverifikasi terhadap dokumen serta ketentuan masa transaksi.

Sumber Resmi

Penanggung jawab konten: alatbantu.app. Terakhir diperbarui: . Dasar revisi: Consolidated transaction-tax tool review.

Konten ini belum ditinjau secara independen.