Referensi Istilah Hukum
Orientasi istilah dengan caveat konteks dan tautan penelusuran peraturan resmi.
Gunakan hanya informasi yang dapat diverifikasi. Input tetap ada saat Anda berpindah mode pada halaman ini, tetapi hanya berada di memori halaman dan tidak disimpan oleh alat; menutup atau memuat ulang halaman akan menghapusnya.
- Perjanjian
- Kesepakatan para pihak yang akibat hukumnya harus dinilai dari isi, proses pembentukan, kecakapan, objek, dan aturan yang berlaku. Telusuri peraturan di JDIHN (buka tab baru)
- Somasi
- Istilah yang lazim dipakai untuk teguran atau pernyataan lalai; kebutuhan dan akibatnya bergantung pada hubungan hukum serta faktanya. Telusuri peraturan di JDIHN (buka tab baru)
- Kuasa
- Pemberian kewenangan untuk melakukan tindakan tertentu; lingkup, bentuk, dan penerimaannya dapat memiliki syarat khusus. Telusuri peraturan di JDIHN (buka tab baru)
Tujuan alat
Memberi orientasi awal atas tiga istilah umum terkait dokumen perdata agar pengguna dapat menelusuri aturan dan meminta penjelasan yang lebih tepat.
Kapan digunakan
Gunakan ketika membaca dokumen atau peraturan, lalu cocokkan istilah dengan pasal dan konteks tempat istilah itu dipakai.
Langkah penggunaan dan verifikasi
- Catat istilah beserta kalimat dan dokumen asalnya.
- Telusuri aturan yang berlaku dan definisi khusus pada bidang terkait.
- Minta interpretasi profesional bila istilah menentukan hak, kewajiban, atau tenggat.
Batasan penting
Cakupan tiga istilah ini tidak mewakili keseluruhan istilah hukum Indonesia. Definisi ringkas bukan penafsiran hukum dan dapat berbeda menurut bidang, yurisdiksi, waktu, dan konstruksi dokumen.
Contoh dan cara membaca hasil
“Kuasa” dalam urusan pengambilan dokumen tidak otomatis memiliki bentuk atau cakupan yang sama dengan kuasa untuk tindakan di pengadilan.
Sumber resmi untuk verifikasi
- JDIHN - Telusuri naskah peraturan dan status berlakunya.
- Database Peraturan BPK - Periksa peraturan, perubahan, dan peraturan pelaksana terkait.